"Pada saat beraksi pelaku seorang diri. Pelaku mengambil uang tunai dan sempat akan membawa dua unit laptop di dalam kamar anak korban," jelas Jupriono.
"Namun saat korban pulang, dua laptop tertinggal dan tidak sempat dibawa. Hanya membawa uang tunai saja," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Jupriono, ada dua unit laptop, uang tunai Rp2.053.000, 1 buah tas punggung, 1 buah potongan karet jendela aluminium, dan 1 buah potongan kawat.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.