POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membuka penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Agustus 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan dukungan finansial ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa putus sekolah karena kesulitan biaya.
Pencairan tahap kedua ini khusus ditujukan bagi siswa yang terdaftar melalui usulan dinas pendidikan atau Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Para penerima bantuan diimbau untuk segera memeriksa status mereka menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Verifikasi data yang tepat akan mempermudah proses pencairan dana.
Baca Juga: Cara Cek PIP 2025 Sudah Cair atau Belum, Panduan Lengkap Periksa Status Penerimaan Lewat HP
Program PIP sendiri telah menjadi penyangga penting dalam mengurangi angka putus sekolah di Indonesia. Sejak diluncurkan, ribuan siswa dari keluarga prasejahtera terbantu untuk terus melanjutkan pendidikan.
Keberlanjutan program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak bangsa.
Apa Itu Bantuan PIP 2025?
PIP merupakan program bantuan tunai dari pemerintah untuk mencegah angka putus sekolah dan mendorong akses pendidikan merata. Sasaran utamanya adalah anak-anak dari keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, korban bencana, serta kelompok rentan lainnya.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Berdasarkan situs resmi PIP, kriteria penerima meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu, korban bencana, atau putus sekolah yang ingin kembali belajar.
- Siswa dengan kondisi khusus (orang tua PHK, korban konflik, keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari 3 saudara).
- Peserta pendidikan nonformal (kursus/lembaga pelatihan).
Baca Juga: Dana PIP 2025 Cair! Cek Cara Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta untuk SD-SMA
Jadwal Pencairan dan Besaran Dana
PIP 2025 disalurkan dalam 3 termin:
- Termin 1 (Februari-April): Penerima KIP berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (Mei-September): Siswa terdaftar melalui usulan dinas pendidikan atau SK Nominasi (termasuk Agustus 2025).
- Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima KIP dan usulan dinas.
Besaran bantuan per jenjang:
- SD: Rp450.000 (kelas 1-5) / Rp225.000 (kelas 6).
- SMP: Rp750.000 (kelas 7-8) / Rp375.000 (kelas 9).
- SMA/SMK: Rp1.800.000 (kelas 10-11) / Rp900.000 (kelas 12).
Cara Cek Status Bantuan PIP
- Kunjungi pip.kemendikbud.go.id.
- Pilih menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN dan NIK.
- Klik "Cek Penerima" untuk melihat status, nominal, atau kendala pencairan.
Baca Juga: Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025, Bantuan Dana untuk Siswa SD-SMA Sudah Cair
Pencairan PIP tahap 2 ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan inklusif. Siswa diharapkan segera memverifikasi data agar dana dapat diterima tepat waktu. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Kemdikbud atau hubungi dinas pendidikan setempat.
Dengan pencairan PIP tahap kedua ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus memastikan anak-anak Indonesia tetap bersekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
Bagi siswa yang memenuhi kriteria, segeralah melakukan pengecekan status PIP agar tidak ketinggalan periode pencairan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui dinas pendidikan setempat atau laman resmi Kemdikbud di pip.kemendikbud.go.id. Mari bersama-sama wujudkan masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah!