Konferensi pers curanmor di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 6 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

12 Pelaku Curanmor di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 10 Motor Curian

Rabu 06 Agu 2025, 15:02 WIB

BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 12 orang pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap di berbagai wilayah Kota Bogor.

Mereka berinisial AP, Y, I, TH, H, D, RA, RR, R, AA, AO, dan RH. Para pelaku tersebut ditangkap atas berbagai laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, para pelaku biasanya beraksi menggasak motor korban dengan dua sampai tiga orang dengan tugasnya masing-masing.

"Satu orang sebagai pemantau, satu orang sebagai eksekutor, satu orang lagi sebagai joki untuk membawa kendaraan hasil curian," kata Aji kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Sindikat Curanmor di Bekasi Terbongkar, Beraksi di 16 TKP dan 5 Motor Diamankan Polisi

Aji membeberkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, lalu ada dua STNK milik korban, satu buah BPKB, serta sepuluh motor hasil curian.

"Para tersangka memiliki motif mencuri sepeda motor untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidupnya," ucap dia.

Eksekutor merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T, sedangkan pelaku lainnya mengawasi keadaan sekitar, dan satunya lagi yang membawa motor hasil curian.

Para pelaku tersebut biasa beraksi pada saat warga sudah tertidur lelap sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Mereka beraksi di pemukiman warga sampai area perkantoran.

Baca Juga: Curanmor di Cimanggis Depok, Motor Tidak Terkunci Ganda

"Kita himbau masyarakat kepada warga khususnya kota bogor agar lebih hati-hati parkir kendaraan pribadi jangan sampai menjadi korban pencurian, karena setiap pencurian pasti ada kesempatan, maka apabila ada informasi terkait pencurian silakan sampaikan ke Polresta," katanya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (CR-6)

Tags:
Polresta Bogor KotaBogorcuranmor

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor