POSKOTA.CO.ID - Kabar kurang menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah secara resmi menutup peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi honorer non-database. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi mereka yang selama ini berharap bisa lolos melalui skema tersebut.
Kebijakan terbaru ini semakin mempertegas batas antara honorer terdata dan non-terdata dalam perjalanan menuju status PPPK.
Dengan penetapan tahun 2025 sebagai batas akhir penyelesaian masalah tenaga honorer, pemerintah tampaknya konsisten hanya memprioritaskan mereka yang sudah tercatat dalam sistem. Lantas, ke mana harus melangkah bagi honorer tidak masuk dalam database BKN?
Baca Juga: Seperti PNS, Kini PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri: Ini Daftar Lengkap Nominal Semua Golongan!
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi untuk kasus ini.
"Database BKN menjadi satu-satunya acuan valid untuk seleksi PPPK. Bagi yang tidak terdaftar, kami sarankan mencari alternatif lain," tegas Zudan. Pernyataan ini sekaligus menutup harapan ribuan honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Honorer Terdata
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengakomodir honorer di luar database BKN dalam skema PPPK Paruh Waktu.
"Bagi yang tidak terdaftar, kami sarankan mencari jalur lain, seperti mengikuti seleksi CASN sesuai ketentuan," tegas Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2025.
Pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK penuh waktu bagi 187.785 honorer terdata. Sementara itu, honorer paruh waktu yang sudah terdaftar berpeluang beralih ke status penuh waktu jika anggaran daerah memungkinkan.
"Jika keuangan daerah memadai, PPPK Paruh Waktu bisa naik status secara bertahap," tambah Zudan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN
Cara Cek Status Pendataan di Database BKN
Bagi honorer yang belum memastikan status pendataannya, berikut langkah pengecekan mandiri melalui laman resmi BKN:
- Kunjungi situs: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
- Isi data pribadi: Nama lengkap sesuai KTP, tempat & tanggal lahir.
- Verifikasi captcha.
- Klik "Submit".
Jika muncul "Data Ditemukan", artinya honorer tersebut memenuhi syarat seleksi PPPK. Sebaliknya, keterangan "Data Tidak Ditemukan" menandakan tidak ada peluang melalui skema ini.
Alternatif bagi Honorer Non-Database BKN
Meski tertutup jalur PPPK, honorer non-database masih bisa mencoba:
- Seleksi CASN 2025: Terbuka untuk umum dengan syarat lulus SKD dan SKB.
- Sektor swasta atau BUMN: Manfaatkan peluang di luar instansi pemerintah.
- Pelatihan sertifikasi: Tingkatkan kompetensi untuk memperbesar peluang di seleksi berikutnya.
Proyeksi ke Depan
Pemerintah menegaskan bahwa 2025 adalah tahun terakhir penyelesaian masalah honorer. Namun, bagi yang belum terdata, fokus harus dialihkan ke jalur lain sebelum kesempatan benar-benar habis.
"Kami mendorong honorer non-database untuk tidak putus asa dan memanfaatkan jalur yang tersedia," pungkas Zudan.
Dengan kebijakan ini, ribuan honorer non-database dipastikan harus mencari alternatif lain untuk mendapatkan kepastian kerja. Apakah seleksi CASN 2025 akan menjadi solusi? Waktu yang akan menjawab.