JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pers mengancam pencabutan verifikasi hingga sertifikasi media maupun wartawan yang menggunakan nama kementerian atau lembaga negara.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli mengingatkan, media yang tercantum dengan nama instansi untuk segera diubah.
"Ya kita ingatkan bahwa untuk mengubah nama-nama itu, agar tidak lagi menggunakan nama-nama institusi itu," kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.
Jazuli menyatakan, setiap instansi negara sudah memiliki medianya masing-masing.
Baca Juga: Dewan Pers Terima 780 Aduan Pemberitaan, Didominasi Pelanggaran Etik
"Ya jelas, kalau misalnya KPK punya media itu kan berarti kan memang betul-betul underbouw dari institusi tersebut. Kemudian juga Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silahkan saja," tuturnya.
Ia menekankan, pihaknya tidak segan-segan menertibkan media yang telah mencatut nama instansi negara.
"Yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu," ujar dia.
Dewan Pers sudah mulai melakukan penertiban media yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun, ia tak merinci jumlah media yang telah ditertibkan.
Baca Juga: Data Pribadi Bocor, Paula Verhoeven Audiensi ke Dewan Pers
"Saya persis datanya belum begitu paham ya, tapi yang jelas bahwa upaya ini sedang dilakukan dan akan terus dilakukan sama Dewan Pers. Tapi angkanya bahwa jumlahnya berapa, saya persisnya belum begitu tahu," katanya. (CR-4)