Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air Berteriak Bawa Bom sebagai Tersangka

Senin 04 Agu 2025, 20:25 WIB
Seorang penumpang pesawat Lion Air penerbangan JT308 rute Jakarta ke Kualanamu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengucapkan ancaman bom di dalam pesawat. (Sumber: Dok. Polres Bandara Soetta)

Seorang penumpang pesawat Lion Air penerbangan JT308 rute Jakarta ke Kualanamu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengucapkan ancaman bom di dalam pesawat. (Sumber: Dok. Polres Bandara Soetta)

Ia berulang kali menanyakan lokasi bagasinya kepada kru kabin, yang ternyata sudah berada di pesawat ke Kualanamu.

“Komunikasi dengan kru memicu emosinya, sehingga ia mengeluarkan ancaman tersebut,” tuturnya.

Pemeriksaan urine dan alkohol terhadap H menunjukkan hasil negatif, tetapi polisi mencatat kondisi emosional H tidak stabil. Ia memastikan, ancaman bom yang diucapkan H tidak memiliki kaitan dengan organisasi terorisme.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Ancaman Bom di Penerbangan SVA 5688 dari Surabaya, Ini Kronologinya

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, orang tua H dari Medan juga telah dihubungi untuk memberikan informasi tambahan terkait kondisi tersangka.

“Ada pertanyaan yang dijawab dengan baik, tetapi banyak juga yang tidak nyambung. Kami akan melibatkan ahli dari Rumah Sakit Polri untuk memeriksa aspek kejiwaannya,” katanya.


Berita Terkait


News Update