2. Sekolah akan menginput data dan dokumen siswa ke aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JakEdu.
3. Sekolah membuat akun dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Melalui menu bantuan sosial, sekolah mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk siswa yang memenuhi syarat.
5. Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan secara resmi.
Diketahui pendaftaran KJP Plus 2025 tahap 2 akan ditutup pada 8 Agustus 2025 mendatang.