Dilansir melalui unggahan resmi di Instagram @upt.p4op, berikut jadwalnya:
26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus
30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II secara resmi.
30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
11-16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Juli 2025 dan Cara Cek Status Penerima
Syarat pendaftaran
Syarat umum
- Siswa yang berusia 6-21 tahun
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Cek Status Pencairan KJP Plus Juli 2025 Serta Besaran Saldo Bantuan yang Cair
Syarat khusus
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Saldo Bansos KJP Plus Juli 2025 Cair, Tarik Tunai Uang Bantuan Rp250.000 dari Bank DKI
Cara daftar KJP Plus 2025 tahap 2
1. Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.