Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa kru telah mengikuti prosedur standar keselamatan. “Awak kabin mengonfirmasi ancaman bom dan segera mengembalikan pesawat ke apron (RTA) untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyatakan bahwa H telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. “Ini pelanggaran serius sesuai UU Penerbangan. Ancaman hukuman bisa mencapai delapan tahun jika mengganggu operasional,” tegas Ronald.
Netizen Soroti Kelambanan Kru
Alih-alih mendapat apresiasi, respons kru Lion Air justru dikritik netizen. Banyak yang mempertanyakan mengapa H tidak segera dibungkam saat mengucapkan kata "bom".
“Kok petugas Lion diam saja? Nyebut ‘bm’ saja sudah salah. Kenapa tidak langsung ditindak?” tulis seorang netizen.
“Lion Air terlihat lembek. Ini ancaman verbal yang seharusnya bisa diusir dan blacklist penumpang,” komentar lainnya.
Penerbangan Dilanjutkan, Penumpang Dievakuasi
Setelah pemeriksaan menyatakan tidak ada ancaman bom, Maskapai Lion Air menerbangkan kembali penumpang menggunakan pesawat berbeda (Boeing 737-900ER PK-LSW) pukul 21.35 WIB. H sendiri kini menghadapi proses hukum atas tindakannya yang dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.
Pelajaran Penting:
Insiden ini mengingatkan publik bahwa ancaman bom, meski sekadar ucapan, adalah tindak pidana serius. Selain berpotensi merusak jadwal penerbangan, pelaku bisa dikenai sanksi berat. Pihak maskapai pun diharapkan lebih tegas dalam menangani situasi darurat demi keamanan bersama.