Ilustrasi, PPATK genjot blokir rekening dormant dan terindikasi tindak pidana. Cek kriteria lengkap, tanda-tanda rekening kena blokir, dan solusi hukumnya di sini! (Sumber: Freepik)

Nasional

Kriteria Rekening yang Bisa Diblokir PPATK dan Begini Cara Cepat Mengaktifkannya Kembali

Senin 04 Agu 2025, 12:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 menjadi momen menegangkan bagi banyak nasabah perbankan di Indonesia. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara masif melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang dicurigai terlibat aktivitas ilegal.

Kebijakan ini langsung berdampak pada terhambatnya transaksi keuangan banyak masyarakat, memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan tentang kriteria pemblokiran.

Lembaga pencegah pencucian uang ini menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan nasional.

Tak hanya rekening individu, beberapa akun milik instansi pemerintah juga ikut dibekukan karena ketidakaktifan yang mencurigakan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ketua PPATK Capai Rp9,3 Miliar, Naik 2 Kali Lipat dari Sebelumnya

Merespons gelombang protes dari nasabah yang terkena dampak, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening bersifat sementara dan bisa diajukan banding.

Artikel ini akan mengupas tuntas kriteria, tanda-tanda, serta langkah penyelesaian bagi nasabah yang terkena imbas kebijakan terbaru PPATK ini.

PPATK: Perisai Negara Melawan Kejahatan Finansial

PPATK merupakan lembaga independen yang berperan dalam pencegahan money laundering (pencucian uang) dan pendanaan terorisme. Dengan wewenangnya, PPATK bekerja sama dengan bank, kepolisian, dan otoritas keuangan untuk memantau transaksi mencurigakan.

"Kami tidak main-main dalam memblokir rekening. Ini upaya proteksi untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan," tegas PPATK dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana? Sosok yang Disorot Usai Pemblokiran Rekening Dormant PPATK

Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK 2025

Berdasarkan data terbaru, PPATK fokus pada tiga jenis rekening yang rentan dibekukan:

Rekening Dormant Terkait Tindak Pidana

Rekening Bansos Tidak Aktif Lebih dari 3 Tahun

Rekening Pemerintah yang Tidak Dipantau

Tanda-Tanda Rekening Kena Blokir

Baca Juga: PPATK Naungan Siapa? Ini Struktur Kelembagaan dan Tugasnya dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Langkah Penting Jika Rekening Terblokir

  1. Segera Hubungi Bank: Konfirmasi penyebab pemblokiran.
  2. Siapkan Dokumen: KTP, NPWP, bukti kepemilikan rekening, dan riwayat transaksi.
  3. Verifikasi Data: Ikuti prosedur bank dan PPATK untuk klarifikasi.
  4. Ajukan Reaktivasi: Jika terbukti tidak terlibat kejahatan, rekening akan dipulihkan dalam 7–14 hari kerja.

Tips Hindari Pemblokiran

Baca Juga: Istri Ivan Yustiavandana Siapa? Ini Latar Belakang Pasangan Kepala PPATK yang Viral karena Blokir Rekening

Kebijakan PPATK ini menjadi pengingat penting bagi seluruh nasabah untuk lebih waspada dalam mengelola rekening mereka.

Dengan semakin ketatnya pengawasan transaksi keuangan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah penyalahgunaan sistem perbankan dengan menggunakan rekening secara bertanggung jawab dan transparan.

Bagi nasabah yang rekeningnya terkena pemblokiran, proses reaktivasi tetap terbuka selama dapat membuktikan bahwa rekening tersebut digunakan untuk keperluan sah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi PPATK atau menghubungi bank terkait. Keuangan yang aman dimulai dari kesadaran dan kepatuhan kita semua.

Tags:
Langkah Penting Jika Rekening TerblokirTanda-Tanda Rekening Kena BlokirKriteria Rekening yang Diblokir PPATK 2025pemblokiran rekeningpencucian uangrekeningPPATKPPATK 2025

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor