Siswa yang berusia 6-21 tahun
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
Berdomisili di DKI Jakarta
Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Cek Status Pencairan KJP Plus Juli 2025 Serta Besaran Saldo Bantuan yang Cair
Syarat khusus
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Saldo Bansos KJP Plus Juli 2025 Cair, Tarik Tunai Uang Bantuan Rp250.000 dari Bank DKI

Cara daftar KJP Plus 2025 tahap 2
Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.