Payment ID resmi diluncurkan BI pada 17 Agustus 2025, untuk pantau seluruh transaksi digital. Sistem berbasis NIK ini menjamin keamanan data sekaligus tingkatkan akurasi bansos non-tunai. (Sumber: TikTok/@rmdanar)

Nasional

Payment ID Bank Indonesia Resmi Diluncurkan 17 Agustus 2025, Sistem Baru Pantau Transaksi Digital Berbasis NIK, Ini Fitur dan Dampaknya

Minggu 03 Agu 2025, 14:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan segera mengimplementasikan sistem terbaru bernama Payment ID mulai 17 Agustus 2025 mendatang.

Sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini dirancang untuk memantau seluruh transaksi digital masyarakat secara lebih terintegrasi dan akurat, mulai dari transaksi perbankan, dompet digital, hingga pinjaman online.

Peluncuran Payment ID menjadi bagian penting dari strategi BI dalam mendorong transparansi dan efisiensi sistem pembayaran digital di Indonesia.

Kehadiran Payment ID BI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Baca Juga: Transfer Uang Pakai NIK! Apa Fungsi dari Payment ID?

BI menegaskan bahwa meski memiliki kemampuan pemantauan yang komprehensif, sistem ini tetap menjamin kerahasiaan data pribadi pengguna sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Masyarakat dapat mengontrol akses terhadap informasi keuangan mereka melalui mekanisme persetujuan yang ketat.

Fokus Awal: Tingkatkan Akurasi Bansos Non-Tunai

Ilustrasi bansos. (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

Menurut Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba, dengan prioritas utama untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap eksperimen, dengan satu fokus utama yaitu mendukung akurasi distribusi bantuan sosial non-tunai. Proses implementasi awal akan dimulai pada 17 Agustus,” jelas Dicky dalam pernyataan resmi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Privasi Terjaga, Tunduk pada UU PDP

Payment ID menjadi sorotan karena kemampuannya melacak aktivitas keuangan pengguna secara mendetail. Namun, BI menegaskan bahwa sistem ini tetap menjunjung tinggi privasi data dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya dilindungi dan tunduk pada prinsip kerahasiaan data individu sesuai UU PDP,” tegas Dicky.

Tiga Fungsi Utama Payment ID

Ilustrasi - Sistem Payment ID BI 2025. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, 3 fungsi Payment ID yang memiliki peran utama:

  1. Identifikasi pengguna sistem pembayaran.
  2. Otentikasi transaksi untuk memastikan keamanan.
  3. Penghubung data transaksi dengan profil pengguna secara rinci.

Sistem ini tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, melainkan memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam penyaluran kredit.

Baca Juga: Payment ID Resmi Diluncurkan! Transfer Uang Cukup Pakai NIK, Begini Cara Kerjanya

Integrasi Lengkap: Dompet Digital hingga Pinjaman Online

Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa Payment ID akan mengonsolidasikan seluruh transaksi digital, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet digital (GoPay, OVO, DANA), hingga pinjaman online, ke dalam satu dashboard terpusat.

“Dengan satu ID, seluruh transaksi individu bisa terpantau dalam satu dashboard. Mulai dari pendapatan, pengeluaran, sampai utang dan investasi,” ujar Dudi.

Fitur Keamanan dan Deteksi Transaksi Mencurigakan

Payment ID juga berfungsi sebagai alat penilaian kelayakan kredit. Saat pengajuan pinjaman, lembaga keuangan dapat mengakses data pengguna hanya dengan persetujuan pemilik akun via perangkat seluler.

Selain itu, sistem ini mampu mendeteksi transaksi tidak wajar. Misalnya, jika pengeluaran melebihi pendapatan, sistem akan memberi label “tidak sehat” pada kondisi keuangan pengguna.

Baca Juga: Mengenal Payment ID BI 2025: Solusi Baru Transaksi dengan Integrasi Data NIK, Ini Fungsi dan Jadwal Penerapannya

Langkah Menuju Digitalisasi Keuangan Nasional

Peluncuran Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yang bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang terintegrasi, transparan, dan aman.

Dengan sistem ini, BI berharap dapat meminimalkan penyalahgunaan dana bansos, mengurangi fraud, dan meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.

Tags:
fungsi Payment IDbansos UU PDPPeluncuran Payment IDPayment ID BI 2025Payment IDBank Indonesia

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor