Panduan cara pengisiam RKAM penerima BOS Madrasah 2025. (Sumber: tangkapan layar)

Nasional

Panduan Mengisi RKAM di Portal bos.kemenag.go.id untuk Pencairan Dana BOS Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025

Sabtu 02 Agu 2025, 11:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia telah memulai proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah pada triwulan pertama tahun anggaran 2025.

Proses ini berlangsung sejak tanggal 13 hingga 18 Maret 2025, di mana setiap satuan pendidikan madrasah diwajibkan mengajukan berkas pencairan melalui portal resmi bos.kemenag.go.id.

Salah satu syarat utama dalam pengajuan tersebut adalah unggahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Dokumen ini merupakan instrumen penting dalam perencanaan program tahunan madrasah serta penetapan anggaran belanja yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Terbaru Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 1 PPG Guru Tertentu 2025: Penerapan Prinsip UbD dalam Pembelajaran

Fungsi dan Penyusunan RKAM

RKAM merupakan dokumen yang menjabarkan berbagai program pengembangan madrasah dalam jangka waktu satu tahun.

Penyusunannya dilakukan melalui aplikasi E-RKAM dengan mengacu pada Juknis BOS dan Permendiknas No. 19 Tahun 2007.

Fungsi dari RKAM mencakup:

  1. Perencanaan pendapatan dan belanja madrasah
  2. Penetapan anggaran awal dan akhir
  3. Dokumentasi seluruh transaksi keuangan
  4. Evaluasi kinerja keuangan
  5. Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tepat waktu

Madrasah yang telah menyusun dokumen RKAM secara lengkap dapat langsung mengunggahnya ke portal BOS Kemenag sebagai syarat pengajuan pencairan dana.

Baca Juga: Kenapa Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Viral Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera Bajak Laut

Langkah-langkah Pengisian RKAM di Portal BOS Kemenag

Prosedur pengisian RKAM untuk triwulan pertama tahun 2025 meliputi beberapa tahapan penting sebagai berikut:

  1. Mengunduh Format RKAM: Pihak madrasah diminta untuk mengunduh format RKAM terbaru melalui portal bos.kemenag.go.id sebagai dasar pengisian.
  2. Menyiapkan Data Pagu Anggaran: Madrasah harus memastikan bahwa data pagu indikatif atau definitif dana BOS telah tersedia sebagai acuan dalam pengalokasian dana.
  3. Membuka Format RKAM: Format RKAM yang telah diunduh kemudian dibuka dan diisi sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kemenag.
  4. Mengisi Rencana Kegiatan per Triwulan: Rencana kegiatan wajib diisi secara triwulanan. Untuk triwulan 1, pengisian dapat mencakup aktivitas seperti honor internet, biaya listrik, kegiatan penilaian, serta kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
  5. Menyesuaikan dengan Pagu Anggaran: Jumlah total anggaran yang tercantum dalam RKAM tidak boleh melebihi pagu definitif. Validasi terhadap dashboard BOS Kemenag dianjurkan.
  6. Mengunggah Data ke Portal BOS: Setelah pengisian selesai, dokumen diekspor ke format Excel dan diunggah melalui akun resmi madrasah di bos.kemenag.go.id. Setiap kolom harus terisi dengan benar agar lolos verifikasi.

Tips Efisien Mengisi RKAM

Untuk mempermudah pengisian RKAM, beberapa tips berikut dapat diterapkan:

  1. Menggunakan RKAM Tahun Sebelumnya: Jika madrasah telah memiliki RKAM dari tahun sebelumnya, data tersebut dapat digunakan sebagai referensi awal.
  2. Fokus pada Kebutuhan Prioritas: Kegiatan mendesak seperti honor guru, listrik, dan koneksi internet harus diutamakan dalam pengisian RKAM.
  3. Verifikasi Ulang Sebelum Unggah: Setiap data yang dimasukkan harus diperiksa ulang agar sesuai dengan ketentuan pagu anggaran dan tidak terjadi kesalahan penginputan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, Syarat, Cara Cek, dan Rinciannya

Jadwal Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2025

Setelah triwulan 1, madrasah akan kembali menerima dana BOS pada tahap 2, yang dijadwalkan pada semester kedua 2025.

Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan terjadi antara 25 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Namun, untuk menerima dana tahap kedua, madrasah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif:

Apabila seluruh syarat telah dipenuhi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan SP2D, dan dana segera ditransfer ke rekening madrasah.

Cara Mengecek Status Penerima BOS

Operator madrasah dapat memantau status pencairan melalui langkah berikut:

  1. Akses portal BOS di https://bos.kemdikbud.go.id/session
  2. Login menggunakan akun SSO Dapodik atau identitas operator
  3. Pilih menu Daftar Penyaluran Dana
  4. Gunakan filter tahun dan tahap (misalnya BOS Reguler Tahap II 2025)

Lihat status:

Untuk pelaporan, operator juga disarankan melakukan Konfirmasi Dana guna memastikan sinkronisasi dengan ARKAS pusat.

Peruntukan Dana BOS

Dana BOS dipergunakan untuk operasional sekolah, antara lain:

  1. Pembelian buku ajar
  2. Kegiatan pembelajaran dan asesmen
  3. Honor guru non-PNS
  4. Langganan listrik, air, dan internet
  5. Pelatihan guru dan sarana prasarana ringan
  6. Setiap penggunaan dana wajib dilaporkan dalam RKAS dan diperiksa secara berkala.
Tags:
Bantuan Operasional Sekolahcek penerima BOSjadwal BOS tahap 2pencairan dana BOSbos.kemenag.go.idRKAM BOS Madrasah 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor