POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mendukung pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Tujuan utama dari program ini adalah memastikan seluruh anak di Indonesia mendapatkan akses terhadap pendidikan yang berkualitas tanpa harus terbebani oleh biaya operasional sekolah.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2005, BOS telah menjadi tulang punggung pembiayaan operasional pendidikan, khususnya dalam menyukseskan program Wajib Belajar 12 Tahun.
Dana BOS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan secara langsung ke rekening sekolah sebagai hibah.
Kategori Dana BOS
Secara umum, dana BOS terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, BOS Reguler, yang diberikan kepada seluruh sekolah yang memenuhi persyaratan administratif.
Sekolah-sekolah ini wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid serta terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, BOS Kinerja, yakni bantuan tambahan yang ditujukan bagi sekolah-sekolah dengan performa tinggi.
Sekolah penerima BOS Kinerja adalah sekolah yang sudah menerima BOS Reguler dan memiliki rekam jejak prestasi di tingkat nasional maupun internasional, atau termasuk dalam kategori Sekolah Penggerak.
Kapan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025 Cair?
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, pencairan tahap pertama dilakukan pada semester awal, yaitu antara Januari hingga Juni.
Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan pada semester kedua, yakni antara Juli hingga Desember 2025.
Melihat pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, dana BOS tahap II pada tahun 2023 mulai dicairkan pada tanggal 25 Juli, sedangkan pada tahun 2024 bergeser ke tanggal 9 Agustus.
Berdasarkan pola tersebut, maka prediksi realistis penyaluran BOS tahap 2 pada tahun 2025 berada di antara tanggal 25 Juli hingga 9 Agustus.
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan dana tetap bergantung pada kesiapan administrasi setiap sekolah serta verifikasi data dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kenapa Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Viral Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera Bajak Laut
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mencairkan Dana BOS Tahap 2
Tidak semua sekolah otomatis mendapatkan pencairan dana BOS tahap kedua, meskipun telah menerima tahap pertama.
Terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Minimal 50 persen dana BOS tahap pertama sudah terealisasi dan tercatat dalam sistem e-RKAS.
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran sebelumnya telah dilengkapi dan diverifikasi oleh dinas pendidikan.
- Rekening sekolah yang tercatat harus aktif, sesuai dengan data Dapodik, dan tidak mengalami retur.
- Seluruh proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus telah terselesaikan secara sistematis.
Jika seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana BOS akan langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Cara Mengecek Daftar Sekolah Penerima BOS
Operator sekolah dapat melakukan pengecekan status penerimaan BOS melalui portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui langkah berikut:
1. Akses Portal BOS
Masuk ke https://bos.kemdikbud.go.id/session dan login menggunakan akun SSO Dapodik, atau bisa juga melalui email operator, NPSN, dan kode registrasi sekolah.
2. Pilih Menu Daftar Penyaluran
Gunakan filter tahun dan tahap, misalnya "BOS Reguler Tahap II 2025", lalu masukkan data sekolah sesuai NPSN, nama sekolah, atau wilayah.
3. Interpretasi Status Dana
- Salur: Dana telah dikirim.
- Salur (Dikurangi): Dana dikirim namun tidak sesuai dengan pagu.
- Tidak Salur: Dana belum dikirim.
- Retur: Dana sempat dikirim namun kembali ke kas negara, biasanya akibat kesalahan data rekening.
4. Konfirmasi Dana (Opsional)
Jika dana telah masuk, operator dapat melakukan konfirmasi melalui menu "Konfirmasi Dana BOS" agar sinkronisasi dengan ARKAS pusat berjalan lancar.
Peruntukan Dana BOS
Dana BOS digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah. Beberapa alokasi utamanya meliputi:
- Pengadaan buku dan bahan ajar
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Evaluasi pembelajaran dan asesmen
- Gaji guru honorer non-PNS
- Pembayaran listrik, air, dan internet
- Pemeliharaan fasilitas ringan
- Pembelian alat teknologi dan multimedia
- Pelatihan guru dan tenaga kependidikan
- Persiapan siswa dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja
Seluruh penggunaan dana harus dicantumkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dilaporkan secara berkala ke dinas pendidikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.