Ia menjelaskan, peralihan digital ini merupakan kelanjutan dari program sertifikat tanah digital yang telah berjalan sebelumnya.
Baca Juga: Tak Punya Septic Tank, 850 KK di Jakarta Masih BAB Sembarangan
Layanan ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak Februari 2025, namun baru diresmikan secara simbolis pada awal Agustus.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada sekitar 157 kantor pertanahan yang menerapkan pelayanan peralihan hak atas tanah berbasis elektronik.
“Dan kemudian hari ini akan bertambah lagi menjadi 161 ya, karena tambahannya 4 kantor pertanahan di DKI," kata Ketut.