Takut Dicap Haram, Edi Sound CS Kompak Ganti Nama Sound Horeg Jadi Sound Karnaval Indonesia

Jumat 01 Agu 2025, 19:00 WIB
Edi sound CS kompak ganti nama sound horeg (Kolase)

Edi sound CS kompak ganti nama sound horeg (Kolase)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena sound horeg yang populer dalam berbagai acara hiburan di Jawa Timur kini tengah menjadi sorotan.

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram bersyarat dan Pemprov Jatim merancang regulasi pembatasan, para pelaku usaha sound system sepakat untuk meninggalkan istilah “horeg”.

Sebagai gantinya, mereka resmi mengusung nama baru: Sound Karnaval Indonesia, sebagai bentuk respons atas citra negatif yang melekat pada istilah sebelumnya.

Ketegangan terkait istilah sound horeg memuncak pasca fatwa MUI dan wacana regulasi dari Pemprov Jatim yang ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2025.

Baca Juga: IQ Reza Arap Lebih Tinggi dari Timothy Ronald? Viral Raja Kripto Dihujat Usai Blunder Sebut Gym Goblok

Merespons dinamika ini, komunitas pelaku usaha sound system di wilayah Jatim memilih bersikap proaktif.

Dalam acara perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok yang digelar di lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, para anggota Paguyuban Sound Malang Bersatu mendeklarasikan penghapusan label “horeg”.

Deklarasi yang berlangsung awal pekan ini pun viral, setelah video para pengusaha sound system menyatakan ikrar di atas panggung pada Senin, 29 Juli 2025 beredar luas di media sosial.

Sosok-sosok ternama seperti Mas Bre (Brewog Audio Blitar) dan Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound, yang dikenal sebagai tokoh viral di komunitas sound horeg, turut hadir dalam momen tersebut.

Edi sound yang dijuluki thomas alva edisound (Sumber: X/@Androngehe)

David Stevan, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, menyatakan bahwa perubahan nama ini dilakukan demi mengurangi kegaduhan dan memperbaiki persepsi publik.

“Ke depan, tidak lagi memakai nama sound horeg. Sudah kita sepakati untuk menggunakan nama Sound Karnaval Indonesia,” jelas David, Rabu, 30 Juli 2025.

David juga menambahkan bahwa pihaknya akan senantiasa menaati aturan pemerintah, dan berharap langkah ini bisa mengurangi stigma buruk terhadap komunitas sound system.

Ia menekankan bahwa istilah “horeg” bukan berasal dari kalangan penyedia sound, melainkan dari masyarakat yang menilai berdasarkan kerasnya suara getaran yang dihasilkan.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Sao? Potret Wanita Jepang Kantoran Ini Viral di Tiktok

Fatwa MUI dan Rencana Aturan Pemerintah

MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg, bukan karena perangkatnya, melainkan akibat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan lingkungan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama pelaku usaha, ahli kesehatan masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

"Dari kajian itu terbukti bahwa intensitas suara yang dihasilkan sound horeg melebihi ambang batas kemampuan pendengaran manusia. Ini berdampak serius terhadap kesehatan," terang Niam.

Selain risiko gangguan pendengaran, suara yang terlalu keras juga dikhawatirkan bisa merusak bangunan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, MUI menilai penting untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah potensi kerusakan (mafsada).

“Kalau perangkatnya digunakan secara bijak, untuk keperluan yang baik, dan tidak mengganggu masyarakat, tentu tidak menjadi masalah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi yang akan menjadi acuan pengaturan kegiatan sound horeg.

“Dasar hukum untuk sanksinya sudah tersedia. Nantinya akan diumumkan setelah regulasinya siap,” kata Emil.

Regulasi ini mencakup empat poin utama:

  1. Batas maksimum desibel suara.
  2. Standarisasi ukuran kendaraan sound system.
  3. Pengaturan unsur pertunjukan seperti tarian.
  4. Pengaturan rute dan jam operasional, termasuk larangan melintasi zona-zona sensitif seperti rumah sakit, serta pembatasan waktu acara.

Emil menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini bukan untuk melarang total, melainkan memastikan kegiatan hiburan tetap berlangsung dalam koridor yang tertib dan tidak merugikan masyarakat.


Berita Terkait


News Update