Takut Dicap Haram, Edi Sound CS Kompak Ganti Nama Sound Horeg Jadi Sound Karnaval Indonesia

Jumat 01 Agu 2025, 19:00 WIB
Edi sound CS kompak ganti nama sound horeg (Kolase)

Edi sound CS kompak ganti nama sound horeg (Kolase)

David juga menambahkan bahwa pihaknya akan senantiasa menaati aturan pemerintah, dan berharap langkah ini bisa mengurangi stigma buruk terhadap komunitas sound system.

Ia menekankan bahwa istilah “horeg” bukan berasal dari kalangan penyedia sound, melainkan dari masyarakat yang menilai berdasarkan kerasnya suara getaran yang dihasilkan.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Sao? Potret Wanita Jepang Kantoran Ini Viral di Tiktok

Fatwa MUI dan Rencana Aturan Pemerintah

MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg, bukan karena perangkatnya, melainkan akibat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan lingkungan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama pelaku usaha, ahli kesehatan masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

"Dari kajian itu terbukti bahwa intensitas suara yang dihasilkan sound horeg melebihi ambang batas kemampuan pendengaran manusia. Ini berdampak serius terhadap kesehatan," terang Niam.

Selain risiko gangguan pendengaran, suara yang terlalu keras juga dikhawatirkan bisa merusak bangunan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, MUI menilai penting untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah potensi kerusakan (mafsada).

“Kalau perangkatnya digunakan secara bijak, untuk keperluan yang baik, dan tidak mengganggu masyarakat, tentu tidak menjadi masalah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi yang akan menjadi acuan pengaturan kegiatan sound horeg.

“Dasar hukum untuk sanksinya sudah tersedia. Nantinya akan diumumkan setelah regulasinya siap,” kata Emil.

Regulasi ini mencakup empat poin utama:

  1. Batas maksimum desibel suara.
  2. Standarisasi ukuran kendaraan sound system.
  3. Pengaturan unsur pertunjukan seperti tarian.
  4. Pengaturan rute dan jam operasional, termasuk larangan melintasi zona-zona sensitif seperti rumah sakit, serta pembatasan waktu acara.

Emil menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini bukan untuk melarang total, melainkan memastikan kegiatan hiburan tetap berlangsung dalam koridor yang tertib dan tidak merugikan masyarakat.


Berita Terkait


News Update