Narkoba Jaringan China-Indonesia Terbongkar, 35 Kg Sabu Disita

Jumat 01 Agu 2025, 20:47 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kg. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kg. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan internasional tersebut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun," tuturnya.


Berita Terkait


News Update