POSKOTA.CO.ID - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun, HUT RI ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, euforia masyarakat mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.
Salah satu bentuk partisipasi yang paling sederhana namun sarat makna adalah mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol kebanggaan nasional. Namun, belakangan ini, muncul tren unik di media sosial di mana bendera Merah Putih tak lagi berdiri sendiri.
Platform seperti TikTok ramai memperlihatkan warga yang turut mengibarkan bendera hitam bergambar tengkorak dari anime One Piece di samping Sang Saka Merah Putih.
Fenomena ini memicu pertanyaan: "Bolehkah bendera fiksi seperti One Piece dikibarkan bersamaan dengan bendera negara?"
Kekhawatiran akan penghormatan terhadap simbol negara pun mengemuka, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengimbau masyarakat untuk memenuhi ruang publik dengan Merah Putih.
Di tengah seruan tersebut, keberadaan bendera One Piece yang viral justru menambah warna baru dalam perayaan kemerdekaan tahun ini. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum menyikapi hal ini?
Presiden Imbau Pengibaran Merah Putih, Tapi Ada yang Tambah Bendera Anime
Pada Rabu, 23 Juli 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa pahlawan.
"Kibarkan Merah Putih di rumah, sekolah, di kantor-kantor, ruang-ruang publik di manapun berada. Merah darah yang dikeluarkan untuk kita merdeka. Putih kesucian jiwa kita," ujar Prabowo saat meluncurkan tema dan logo HUT ke-80 RI di Istana Negara.
Namun, di tengah imbauan tersebut, viral di TikTok sejumlah warga yang memasang bendera One Piece, simbol bajak laut Monkey D. Luffy, di samping bendera kebangsaan.
Baca Juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang Momen Hari Kemerdekaan, Ini Makna Dibaliknya