BSU Rp600 ribu masih dicairkan Agustus 2025 (Sumber: indonesia.go.id)

EKONOMI

Apakah BSU Rp600 Ribu Masih Dicairkan pada Agustus 2025? Cek Status Penerimanya Sekarang Juga!

Jumat 01 Agu 2025, 15:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah berjalan sejak Juni 2025, memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah selama dua bulan (Juni dan Juli).

Kini, di Agustus 2025, muncul pertanyaan apakah pencairan BSU Rp600 ribu (akumulasi dua bulan) masih berlanjut.

Perlu diketahui, pencairan BSU 2025 senilai Rp600 ribu hanya dilakukan sekali untuk periode Juni-Juli 2025. Penyalurannya berlangsung bertahap, dan hingga awal Agustus, proses ini masih berjalan (termasuk batch 4).

Artinya, pencairan di Agustus bukan bantuan baru, melainkan penyelesaian bagi penerima yang belum mendapatkannya di tahap sebelumnya.

Baca Juga: Pencairan BSU Rp600.000 via Kantor Pos Diperpanjang hingga 3 Agustus 2025, Apakah Bisa Pengambilan Tanpa Kartu BPJS Ketenagakerjaan?

Perkiraan penyaluran batch 5 dan 6 berlangsung antara akhir Juli hingga 5 Agustus 2025. Namun, PT Pos Indonesia menetapkan batas akhir pengambilan dana BSU di kantor pos hingga 3 Agustus 2025.

Cara Mengecek Status Pencairan BSU 2025

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Anda dapat memverifikasi status BSU melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay:

Melalui Situs Kemnaker

Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Dana BSU 2025 Rp600.000 Cair Berapa Kali? Cek Informasinya

Melalui Aplikasi Pospay

Penting untuk diingat bahwa penyaluran di Agustus merupakan kelanjutan dari batch sebelumnya, bukan bantuan baru. Segera periksa status Anda sebelum batas waktu pencairan berakhir!

Tags:
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idaplikasi PospayBPJS KetenagakerjaanKemnaker https://bsu.kemnaker.go.iddana BSUPT Pos IndonesiaProgram Bantuan Subsidi UpahBantuan Subsidi Upah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor