Kediaman Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, tampak sepi seusai amnesti diberikan Presiden, Jumat, 1 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Amnesti Turun, Rumah Hasto di Bekasi Timur Sepi Aktivitas

Jumat 01 Agu 2025, 20:06 WIB

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Kediaman Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, terpantu sepi, Jumat, 1 Agustus 2925.

Berdasarkan pantauan Poskota di lokasi, sejak pukul 12:30 hingga 15:30 WIB, tidak terlihat aktivitas yang menonjol di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut. Sang istri, Maria Stefani Ekowati diketahui telah berangkat menjemput Hasto di Rutan KPK sejak pagi hari.

Di sekitar rumah hanya tampak beberapa anggota Satgas Cakra Buana yang berjaga, termasuk Andi Wasnadi, 47 tahun. Ia menyambut baik kabar kebebasan Hasto melalui amnesti.

“Sujud syukur, memang itu yang kami harapkan. Karena sosok figur Pak Hasto itu sangat diharapkan di organisasi sebagai sekjen. Jadi sebagai Satgas kami sangat bersyukur,” kata Andi kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Guru Besar UI Turut Apresiasi Langkah Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong hingga Hasto Kristiyanto

Terkait kemungkinan adanya acara syukuran, Andi menyebut belum ada rencana pasti. Pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan maupun keluarga.

“Belum ada rencana syukuran, untuk ke depannya kita masih menunggu arahan DPP maupun pihak keluarga,” katanya.

Menurutnya, keputusan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto merupakan hal yang tepat. Dirinya menilai Hasto adalah sosok pemimpin yang baik sehingga layak mendapatkan amnesti dari presiden.

“Beliau itu orang baik, sudah selayaknya dia mendapatkan keputusan itu dari Pak Presiden,” tuturnya.

Baca Juga: Apa Arti dari Amnesti yang Diterima Hasto Kristiyanto?

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. Namun, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi pemberian amnesti dan abolisi dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2025.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau kelompok yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". (CR-3)

Tags:
PDIPamnestiBekasiHasto Kristiyanto

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor