JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Dishub DKI Jakarta tengah mendorong penerapan sistem parkir digital di sejumlah titik strategis Ibu Kota. Sistem ini berlaku bagi pengendara yang menggunakan aplikasi Jakparkir.
Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi Dedy Herlambang menyebut bahwa prinsip digitalisasi memang baik, namun ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan.
"Prinsipnya baik bila parkir pakai digitalisasi ini, tapi apakah ada kewajiban setiap kendaraan harus mempunyai aplikasi ini?" kata Dedy saat dihubungi, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurutnya, jika penggunaan aplikasi parkir terhubung langsung dengan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, maka dibutuhkan investasi teknologi tambahan seperti RFID (Radio Frequency Identification).
Baca Juga: Belasan Tahun Kuasai Lahan Parkir, 2 Jukir Liar di Bekasi Selatan Diciduk
"Karena apakah aplikasi ini bila ada kewajiban harus sesuai nopol, noka, nosin akan lebih sulit karena harus ada investasi RFID," ujarnya.
Dedy juga menyoroti potensi munculnya data kendaraan bodong dan ketidakjujuran pemilik kendaraan jika sistem pengawasan tidak kuat.
"Tapi kalau tidak ada RFID, data kendaraan bisa bodong. Dan bagaimana bila pemilik mobil tidak jujur? Tentunya sulit, bila tidak bayar parkir pun tidak masalah kan?" tegasnya.
Selain itu, ia mengkritisi parkir liar yang masih marak di Jakarta. Menurut Dedy, persoalan utama bukan sistem, melainkan lemahnya penegakan hukum.
"Seharusnya gampang kalau penegakan hukumnya jelas dan pasti. Mungkin parkir liar tidak ada lagi," pungkasnya. (cr-4)