Kendati demikian, Nicolas menegaskan, para pelaku diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta sejumlah pasal dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Seperti overstay, masuk tanpa visa, dan penyalahgunaan izin tinggal," ucap Nicolas.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Buka Kanal Aduan Penipuan Kontrakan Fiktif
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan, ke-11 WNA ini telah diserahkan ke pihaknya, pada Jumat, 25 Juli 2025, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran keimigrasian. Ia juga menduga para pelaku tampaknya telah didoktrin untuk tidak memberikan keterangan, menyulitkan proses penyelidikan.
Bugie menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan online seperti ini masih terjadi di Indonesia. Karena itu ia mengajak masyarakat untuk waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. Ketua RT setempat juga disebut berperan penting dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Mereka diduga melanggar Pasal 122 Huruf A UU No. 6 Tahun 2011 karena menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ucap Bugie.