Pelaku kemudian menyebut akan menjual ruko bengkel dua lantainya senilai Rp1,7 miliar. Sayangnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut ternyata sudah dijaminkan ke bank dengan nilai pinjaman Rp1,2 miliar.
Karena merasa jalan damai tidak membuahkan hasil, Andree dan belasan korban lainnya akhirnya melaporkan AWP ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025. Laporan mereka terdaftar dengan nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
“Kami berharap laporan ini diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tuturnya. (CR-3)