POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengenyam pendidikan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan sekolah, mulai dari membeli perlengkapan belajar hingga mendukung biaya pendidikan lainnya.
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025 agar seluruh siswa penerima manfaat bisa mendapatkan haknya dengan merata.
Jadwal pencairan PIP 2025
Baca Juga: Pendaftaran PIP 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Usulan
Termin 1 (Februari-April)
Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Termin 2 (Mei-September)
Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.

Cara cek penerima PIP 2025
1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’
4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
6. Nantinya sistem akan mencari data dan menampilkan hasil pengecekan
7. Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka informasi mengenai status pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima akan muncul
Besaran dana PIP 2025
Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun
Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun
Siswa SMA, SMK, atau Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Sementara untuk siswa yang baru masuk atau sudah berada pada akhir tahun sekolah, besaran dana PIP menjadi:
SD kelas 1 dan 6: Rp225.000
SMP kelas 7 dan 9: Rp375.000
SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp900.000
Demikian informasi mengenai PIP 2025.