Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Buka Sampai Kapan? Simak Informasinya di Sini
Alasan Gagal Menjadi Penerima KIP Kuliah
Menurut laman resmi KIP Kuliah 2025, terdapat beberapa alasan mengapa seseorang bisa gagal lolos sebagai penerima bantuan ini:
- Status ekonomi tergolong mampu berdasarkan verifikasi data yang dikirimkan
- Ketidaksesuaian data antara yang diajukan dengan yang tervalidasi oleh kampus
- Data yang tidak valid atau ditemukan indikasi manipulasi
- Laporan masyarakat tentang kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, mahasiswa bisa dialihkan ke jalur reguler dan status penerima KIP Kuliah dapat dicabut di kemudian hari.
Rincian Bantuan KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah memberikan dua bentuk bantuan kepada mahasiswa penerima, yaitu bantuan pendidikan dan bantuan biaya hidup:
1. Bantuan Pendidikan
Besaran bantuan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. KIP Kuliah akan menanggung seluruh atau sebagian dari biaya UKT sesuai kebijakan kampus.
2. Bantuan Biaya Hidup
Diberikan setiap bulan dan dibagi ke dalam lima kluster, yaitu:
- Kelompok 1: Rp 800.000/bulan
- Kelompok 2: Rp 950.000/bulan
- Kelompok 3: Rp 1.100.000/bulan
- Kelompok 4: Rp 1.250.000/bulan
- Kelompok 5: Rp 1.400.000/bulan
Penentuan klaster dilakukan berdasarkan asesmen kondisi ekonomi dan sosial masing-masing penerima.
Proses Penyaluran Bantuan
Bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah, bantuan tidak langsung dicairkan, melainkan melalui tahapan berikut:
1. Pengajuan SK Penerima oleh Kampus
Kampus mengirimkan surat keputusan dari pimpinan terkait daftar penerima KIP Kuliah beserta data pendukung ke Kemendikbudristek.
2. Proses Verifikasi dan Penerbitan SPM
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPAPT) melakukan proses verifikasi dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), membutuhkan waktu sekitar 1–2 minggu.
3. Penerbitan SP2D oleh KPPN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), biasanya dalam waktu 1 hari kerja.
4. Transfer ke Rekening Penampungan Kemendikbudristek
Setelah izin Kementerian Keuangan, dana ditransfer ke rekening PPAPT.