Kenaikan gaji PNS dan PPK Agustus 2025 (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

EKONOMI

Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Agustus 2025? Simak Rincian Tunjangan Terbaru yang Siap Cair!

Selasa 29 Jul 2025, 18:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah membawa angin segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengumumkan kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan berlaku mulai Januari 2025.

Namun, pembayaran selisih kenaikan gaji dari Januari hingga Juli (rapel) baru akan dicairkan pada bulan Agustus 2025.

Tambahan Tunjangan: Lembur dan Uang Makan

Tak hanya gaji pokok yang naik, ASN juga akan menerima dua jenis tunjangan baru sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yaitu:

Uang Lembur: Rp30.000 per jam untuk pegawai yang bekerja di luar jam dinas.

Uang Makan Lembur: Rp37.000 per hari untuk pegawai yang lembur minimal dua jam berturut-turut.

Update Gaji Pokok PNS 2025 Setelah Naik 8 persen

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Rincian Gaji PPPK 2025 Setelah Kenaikan 8 persen

Tenaga PPPK juga mendapat peningkatan penghasilan sebesar 8 persen.

Berikut kisaran gaji berdasarkan golongan:

Insentif Tambahan Khusus untuk Guru

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para guru juga akan menerima pendapatan tambahan.

Guru ASN akan memperoleh tambahan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN bersertifikat akan mendapat tunjangan profesi.

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan ASN

Kenaikan gaji 8 persen, disertai tunjangan lembur dan insentif guru, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong semangat kerja dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Tags:
Peraturan PemerintahPPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPegawai Pemerintah PNS Pegawai Negeri Sipil ASNAparatur Sipil NegaraPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor