SOLEAR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan empat pengemudi ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka kasus pengadangan taksi online berisi penumpang yang membawa bayi di Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf menjelaskan, kasus itu bermula saat tersangka A, 53 tahun, menghampiri mobil taksi online yang ditumpangi korban.
"A ini posisinya dia melihat korban naik taksi online, lalu dia menghampiri mobil tersebut," kata Arief di Mapolresta Tangerang, Selasa, 29 Juli 2025.
Tersangka kemudian memaksa korban turun dari mobil dengan mengancam ban kendaraan akan dikempiskan. A juga mengajak rekan-rekannya untuk ikut memaksa penumpang turun dari mobil.
Baca Juga: Polisi Tangkap Maling Motor di Tangerang, Satu Orang Masih Buron
"Tidak berselang lama, beberapa pria inisial N, J dan JU datang minta korban turun dari mobil. Ada tindakan intimidasi atau persekusi, ada yang bawa batu selkon untuk mengancam," ucapnya.
Karena merasa takut, korban berinisial SM yang sedang menggendong bayi 6 bulan dan sang suami, IA, turun dari dalam mobil.
"Posisi saat itu hujan, dan IA ini sudah minta pengertian, SM juga, kalau mereka ini harus naik mobil karena hujan, tapi oknum opang ini tidak mau tahu dan tetap minta turun, sampai akhirnya mereka turun dan berjalan menggunakan payung yang diberikan supir taksi online," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, lalu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Keempatnya diancam hukuman lima tahun penjara.