Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembuat Oli Palsu di Tangerang, Termasuk Mahasiswa

Rabu 23 Jul 2025, 18:07 WIB
Polisi menggerebek rumah produksi oli palsu di Jalan Rawa Kompeni Nomor 118 C, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu, 16 Juli 2025. (Sumber: Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Polisi menggerebek rumah produksi oli palsu di Jalan Rawa Kompeni Nomor 118 C, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu, 16 Juli 2025. (Sumber: Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus delapan orang yang terlibat produksi oli palsu dari berbagai merek terkenal di kawasan Benda, Kota Tangerang, Rabu, 16 Juli 2025.

Kanit Krimsus Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di sebuah rumah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, rumah tersebut terbukti menjadi tempat produksi oli palsu dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi,” kata Rahis dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Pemilik usaha bernama Icing, 39 tahun, penyedia tempat dan pengendali kegiatan produksi. Tujuh orang lainnya berinisial NA, TI, A, AM, SS, SA, dan E memiliki peran masing-masing, mulai bagian produksi hingga penempelan tutup botol.

Baca Juga: Tangerang Hadapi Ancaman Stunting, Sekda Tekankan Pentingnya Strategi Humanis

“Tiga tersangka NA, TI, AM dan A bertugas sebagai bagian produksi. Sementara itu, SS, SA, dan EP yang bertugas menempel tutup dan menyelesaikan pengemasan,” ujarnya.

Para pelaku disebut berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta Barat, Bogor, Lebak, hingga Cilacap. Sementara itu, satu dari delapan tersangka berstatus pelajar atau mahasiswa.

Mereka bekerja di bawah arahan pemilik usaha tanpa memiliki keahlian khusus di bidang produksi pelumas.

“Dalam penggeledahan ini, kami menyita ratusan botol oli palsu yang sudah dikemas dan siap diedarkan ke pasaran, lengkap dengan stiker label merek seperti Pertamina, Shell, Yamalube, dan Federal. Barang bukti juga mencakup alat-alat produksi dan bahan pendukung lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Terborgol di Tangerang Punya Utang Rp70 Juta kepada Korban

Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan produsen resmi serta membahayakan konsumen. Produk tiruan ini bisa dinilai bisa menurunkan performa mesin dan menyebabkan kerusakan permanen.


Berita Terkait


News Update