Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin 28 Jul 2025, 16:23 WIB
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono seusai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono seusai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi atas penunjukan majelis hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.

"Menuntut Rudi Suparmono selama 7 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025.

Tuntutan tersebut menurut penuntut umum sesuai pasal yang dapat dibuktikan di persidangan yaitu Pasal 5 ayat 2 Jo. Pasal 18 dan Pasal 12 huruf B Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam requisatornya, penuntut umum menjelaskan awal mula uang suap sebesar 43 ribu Dollar Singapura yang diterima Rudi Suparmono dari Lisa Rahmat selaku penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Terbukti Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara

Setelah ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa Rachmat sebagai pengacara anaknya, kemudian Lisa Rachmat meminta agar menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

"Menindaklanjuti permintaan itu, Maret 2024, Lisa Rachmat minta bantuan Zarof Ricar agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu dijabat terdakwa Rudi Suparmono," ujarnya.

Selanjutnya, lanjut penuntut umum, Lisa Rachmat bertemu dengan Rudi Suparmono di ruangannya di lantai 5 PN Surabaya.

"Saat itu Lisa Rachmat meminta terdakwa Rudi Suparmono menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili kasus Ronald Tannur," katanya.

Baca Juga: Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ronald Tannur

Pada kesempatan tersebut, kata penuntut umum, Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi uang sebesar 43 ribu Dolar Singapura dengan meletakkan di atas meja terdakwa.


Berita Terkait


News Update