Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin 28 Jul 2025, 16:23 WIB
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono seusai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono seusai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

"Kemudian terdakwa memasukkan amplop itu ke laci meja terdakwa," ujarnya.

Selain suap, penuntut umum juga menyampaikan uang puluhan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya saat penggeledahan tidak dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bahkan Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat tidak pernah melaporkan penerimaan dan gratifikasi sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang," tuturnya.

Baca Juga: Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura Terkait Kasus Ronald Tannur

Menanggapi tuntutan penuntut umum itu, majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan dengan anggota Sri Hartati dan Andi Saputra memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

"Satu minggu kita tunda untuk agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ya," ucap ketua majelis hakim.

Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul telah dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara serta Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara, dan Lisa Rachmat selama 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Berita Terkait


News Update