Ilustrasi rekening bank tidak digunakan 3 bulan, benarkah bisa diblokir PPATK? (Sumber: Freepik)

Nasional

Rekening Terbengkalai Tidak Digunakan Selama 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Benarkah?

Senin 28 Jul 2025, 13:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda memiliki rekening bank yang sudah lama tidak digunakan? Jika iya, sebaiknya mulai periksa kembali.

Pasalnya rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dapat masuk kategori dormant dan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran ini merupakan bagian dari langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari praktik ilegal.

Kabar ini mulai ramai dalam beberapa waktu terakhir, dimana masyarakat diminta untuk memastikan kembali rekening yang mereka gunakan.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka: Cek Jadwal, Syarat dan Alur Seleksinya

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas finansial dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama 3 hingga 12 bulan. Ketentuan ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.

Jenis rekening yang berpotensi menjadi dormant antara lain:

Mengapa Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK?

PPATK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan IV per Agustus 2025? Simak Rinciannya

Berdasarkan regulasi ini, PPATK dapat melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan, termasuk rekening dormant.

Adapun beberapa indikasi yang menyebabkan rekening dormant diblokir antara lain:

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional dalam mempersempit ruang gerak tindak pidana finansial dan menjaga integritas sistem perbankan.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Ini Besaran Gaji, Syarat, dan Aturan Otentikasi Taspen

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Terblokir?

Jika Anda mendapati rekening Anda diblokir karena status dormant, Anda tidak perlu panik.

PPATK memberikan mekanisme yang transparan untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan reaktivasi rekening.

Berikut prosedurnya:

  1. Akses tautan pengajuan keberatan resmi: bit.ly/keberatanrekdormant
  2. Lengkapi formulir online sesuai dengan data rekening dan identitas pribadi.
  3. Tunggu proses verifikasi dari bank dan PPATK yang bisa memakan waktu maksimal 20 hari kerja.

Pantau status rekening melalui kanal resmi bank seperti ATM, mobile banking, atau customer service. Perlu dicatat, meskipun rekening diblokir sementara, dana yang ada di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang.

Pentingnya Menjaga Aktivitas Rekening

Sering kali nasabah tidak menyadari bahwa rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama dapat menjadi sasaran evaluasi oleh lembaga pengawas. Akibatnya ketika ingin kembali mengakses dana, mereka menghadapi kendala administratif.

Selain itu, rekening dormant yang terbengkalai juga rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal, seperti:

Dengan demikian, tindakan PPATK bukanlah bentuk pembatasan, melainkan langkah preventif demi menjaga keamanan sistem keuangan dan perlindungan terhadap nasabah.

Tips Agar Rekening Tidak Diblokir

Untuk menghindari risiko pemblokiran, ada beberapa hal sederhana yang dapat Anda lakukan:

  1. Lakukan transaksi kecil secara berkala, seperti transfer atau pembelian pulsa.
  2. Aktifkan notifikasi atau fitur pengingat aktivitas rekening.
  3. Gunakan mobile banking untuk memastikan aktivitas terus berlangsung.
  4. Hindari membuka rekening hanya untuk satu kali penggunaan.

Jadi jika Anda memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, ada baiknya segera melakukan pengecekan dan mengaktifkannya kembali. Jangan sampai terlambat dan justru terkena imbas kebijakan pemblokiran karena kelalaian.

Tags:
rekening tidak aktif 3 bulan diblokirrekening tidak aktifpemblokiran rekeningPPATKrekening dormant

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor