POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda memiliki rekening bank yang sudah lama tidak digunakan? Jika iya, sebaiknya mulai periksa kembali.
Pasalnya rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dapat masuk kategori dormant dan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini merupakan bagian dari langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari praktik ilegal.
Kabar ini mulai ramai dalam beberapa waktu terakhir, dimana masyarakat diminta untuk memastikan kembali rekening yang mereka gunakan.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka: Cek Jadwal, Syarat dan Alur Seleksinya
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas finansial dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama 3 hingga 12 bulan. Ketentuan ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Jenis rekening yang berpotensi menjadi dormant antara lain:
- Rekening tabungan pribadi atau badan usaha
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
- Ketiadaan transaksi, baik berupa debit maupun kredit, akan mengklasifikasikan rekening tersebut sebagai tidak aktif atau dormant.
Mengapa Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK?
PPATK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan IV per Agustus 2025? Simak Rinciannya
Berdasarkan regulasi ini, PPATK dapat melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan, termasuk rekening dormant.
Adapun beberapa indikasi yang menyebabkan rekening dormant diblokir antara lain:
- Tidak adanya aktivitas selama lebih dari 3 bulan
- Ditemukannya transaksi mencurigakan atau tidak lazim
- Adanya indikasi praktik jual beli rekening
- Dugaan keterlibatan dalam pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional dalam mempersempit ruang gerak tindak pidana finansial dan menjaga integritas sistem perbankan.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Ini Besaran Gaji, Syarat, dan Aturan Otentikasi Taspen
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Terblokir?
Jika Anda mendapati rekening Anda diblokir karena status dormant, Anda tidak perlu panik.
PPATK memberikan mekanisme yang transparan untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan reaktivasi rekening.
Berikut prosedurnya:
- Akses tautan pengajuan keberatan resmi: bit.ly/keberatanrekdormant
- Lengkapi formulir online sesuai dengan data rekening dan identitas pribadi.
- Tunggu proses verifikasi dari bank dan PPATK yang bisa memakan waktu maksimal 20 hari kerja.
Pantau status rekening melalui kanal resmi bank seperti ATM, mobile banking, atau customer service. Perlu dicatat, meskipun rekening diblokir sementara, dana yang ada di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang.
Pentingnya Menjaga Aktivitas Rekening
Sering kali nasabah tidak menyadari bahwa rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama dapat menjadi sasaran evaluasi oleh lembaga pengawas. Akibatnya ketika ingin kembali mengakses dana, mereka menghadapi kendala administratif.
Selain itu, rekening dormant yang terbengkalai juga rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal, seperti:
- Penggunaan sebagai rekening penampungan hasil kejahatan siber
- Transaksi pencucian uang lintas negara
- Perdagangan rekening oleh oknum di media sosial
Dengan demikian, tindakan PPATK bukanlah bentuk pembatasan, melainkan langkah preventif demi menjaga keamanan sistem keuangan dan perlindungan terhadap nasabah.
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir
Untuk menghindari risiko pemblokiran, ada beberapa hal sederhana yang dapat Anda lakukan:
- Lakukan transaksi kecil secara berkala, seperti transfer atau pembelian pulsa.
- Aktifkan notifikasi atau fitur pengingat aktivitas rekening.
- Gunakan mobile banking untuk memastikan aktivitas terus berlangsung.
- Hindari membuka rekening hanya untuk satu kali penggunaan.
Jadi jika Anda memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, ada baiknya segera melakukan pengecekan dan mengaktifkannya kembali. Jangan sampai terlambat dan justru terkena imbas kebijakan pemblokiran karena kelalaian.