JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI untuk membina penghuni rumah susun (Rusun) penyandang disabilitas. Termasuk disabilitas mental.
Pembinaan itu bisa dilakukan dengan kolaborasi antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, penghuni Rusun disabilitas perlu dibina. Pembinaan tersebut mencakup penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas dan pelatihan keterampilan.
Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta Berharap Taman Jadi Wadah Siswa Sekolah Menghasilkan Karya
Termasuk pendampingan untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup mereka. Tujuannya, memastikan penyandang disabilitas dapat tinggal dengan nyaman, aman, dan produktif di Rusunawa.
Yuke menilai, ketiga instansi dimaksud berperan memberikan akses layanan kesehatan mental, dukungan sosial, dan lingkungan yang kondusif.
Baik untuk pemulihan dan kesejahteraan bagi para penghuni rusun yang disabilitas mental. "Menyiapkan konseling untuk beberapa kali sebulan," ujar Yuke dalam keterangannya Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Ini Besaran Gaji, Syarat, dan Aturan Otentikasi Taspen
Dengan pembinaan kepada penghuni yang menyandang disabilitas mental, harap Yuke, dapat mendukung emosional, psikologis, dan social.
Dengan demikian, tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah susun melibatkan para disabilitas mental sebagai korban ataupun pelaku.
"Dari beberapa kasus pelecehan, ada korban ternyata penghuni yang disabilitas mental atau orang gangguan kejiwaan yang terkadang keluarganya tidak menjaganya dan tidak ditangani dengan langsung," ucap Yuke.