"Tidak ada sanksi, harus musyawarah dulu. Kalau misalnya terjadi pelanggaran pidana diarahkan pada pihak aparat penegak hukum, tapi ditekankan musywwarah dulu," kata Uung.
Raperda ini, kata Uung, hanya memiliki 10 bab dan 24 pasal. Diharapkan dengan kehadiran perda ini nantinya masyarakarlt bersatu dan memiliki toleransi tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. (Ril)