POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) kembali memastikan penyaluran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan IV akan cair tepat waktu pada 1 Agustus 2025 mendatang.
Pembayaran ini tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun tanggal 1 Agustus bertepatan dengan hari libur nasional.
Komitmen PT Taspen dalam menyalurkan tunjangan pensiun secara tepat waktu telah menjadi sorotan positif, terutama dalam mendukung kesejahteraan para pensiunan.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan, terjadi kenaikan sebesar 12 persen dari nominal sebelumnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan IV per Agustus 2025
Berdasarkan PP No. 8/2024, berikut besaran gaji pensiunan PNS golongan IV yang akan diterima:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perbedaan nominal tergantung pada masa kerja, jabatan terakhir, dan kebijakan terbaru pemerintah. Adapun kenaikan 12% masih berlaku hingga 2025 mengingat belum ada revisi aturan baru tahun ini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diantar ke Rumah Tanpa ke Kantor Pos
PT Taspen Pastikan Penyaluran Lancar
Sebagai badan penyelenggara pembayaran pensiunan PNS, PT Taspen menyatakan kesiapannya memproses pencairan tepat waktu.
Direktur Utama PT Taspen, Budi Santoso, menegaskan, "Kami selalu berupaya memastikan hak pensiunan diterima tepat waktu, termasuk melalui sistem digital untuk memudahkan akses."
Langkah ini diapresiasi oleh Asosiasi Pensiunan PNS Indonesia (APPNSSI), yang menyebut konsistensi pembayaran membantu stabilitas ekonomi lansia.
"Kenaikan 12 persen sangat membantu di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Ketua APPNSSI, Ahmad Darmawan.
Proyeksi Evaluasi Kebijakan Pensiun
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan sedang mengkaji formula penyesuaian gaji pensiunan tahun 2026, dengan mempertimbangkan inflasi dan indeks kesejahteraan. Namun, hingga saat ini, PP No. 8/2024 tetap menjadi acuan.
Pensiunan dapat memantau pencairan melalui aplikasi Taspen Mobile atau menghubungi kantor cabang terdekat. Informasi lengkap juga tersedia di situs resmi www.taspen.co.id.