Ilustrasi, seorang warga bermain judi online di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu, 27 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Evaluasi KPM Secara Ketat

Minggu 27 Jul 2025, 19:51 WIB

SENEN, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mengevaluasi 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol).

Temuan ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap keterlibatan sejumlah penerima bansos dalam aktivitas judol.

"Dari jumlah tersebut, 228.048 KPM sudah tidak lagi menerima bansos pada triwulan kedua 2025," ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu, 27 Juli 2025.

"Sedangkan sebanyak 375.951 KPM lainnya sedang dievaluasi untuk penyaluran bansos pada triwulan ketiga," ujarnya.

Baca Juga: Uang Bansos Diduga Dipakai Judol, Pengamat: Bisa Jadi Ada Penyalahgunaan Data

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, proses evaluasi ini berawal dari pengiriman data 32.055.168 KPM bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako ke PPATK untuk diverifikasi.

Hasilnya, PPATK menemukan 656.543 KPM terindikasi terlibat judi online. Setelah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlahnya mengerucut menjadi 603.999 KPM.

"Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini telah kami tandai di DTSEN sebagai terindikasi judi online,” kata Gus Ipul.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengaku kaget dengan temuan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa nilai transaksi judi online bervariasi, tertinggi mencapai lebih dari Rp3 miliar, dan terendah Rp1.000.

Namun, untuk rata-rata deposit judol per KPM sekitar Rp2 juta. Karena itu saat ini Kemensos bersama PPATK masih terus menganalisis dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada publik.

“Sungguh memprihatinkan jika bansos disalahgunakan untuk judi online, padahal masih banyak yang membutuhkan,” keluh Gus Ipul.

Baca Juga: Begini Pengakuan Warga Penerima BSU yang Gunakan Uang Bansos untuk Main Judol

Lebih lanjut, Gus Ipul menerangkan, bagi KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos, alokasinya akan dialihkan ke penerima baru di desil 1 hingga 4 DTSEN.

Kendati demikian, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang keberatan untuk melapor dengan menyertakan bukti lengkap.

“Aduan akan diverifikasi dan divalidasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai langkah akhir,” ucap Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan evaluasi PKM dilakukan juga untuk menjaga ketepatan penyaluran bansos agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak. Karena itu, Kemensos akan terus bekerja sama dengan PPATK dan pihak terkait.

"Tentu saja untuk memastikan bansos digunakan sesuai tujuannya,” tegas Gus Ipul.

Tags:
KPM Gus IpulSaifullah Yusufjudi onlinepenerima bansos main judoljudol

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor