POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada tahun 2025 sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) bersyarat dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Bantuan ini ditujukan bagi tujuh kategori penerima manfaat, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah dari berbagai jenjang, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Melalui PKH, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat rentan sekaligus mendukung akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Simak informasinya di sini:
Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Untuk tahun 2025 sekarang, PKH kembali disalurkan oleh pemerintah kepada 7 kategori masyarakat di atas. Berikut adalah jadwal penyalurannya:
Jadwal penyaluran PKH
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Cara cek penerima bansos PKH
Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol Cari Data
Cara mencairkan bantuan PKH
Jika sudah diverifikasi dan disetujui, dana PKH akan disalurkan secara non-tunai melalui:
1. Rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): bisa diambil lewat ATM, mobile banking, atau internet banking
2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): bisa digunakan di e-warong atau penarikan tunai melalui agen
3. PT Pos Indonesia: jika tidak menggunakan bank, cukup ambil di kantor Pos setempat dengan menunjukkan KTP dan Kartu PKH
Demikian informasi mengenai PKH 2025.