POSKOTA.CO.ID - Di balik layar sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia, terdapat para operator data yang bekerja dalam senyap namun memegang peran vital: memastikan bahwa setiap nama peserta didik, setiap digit NIK, hingga status rombongan belajar terdata dengan benar dan terkini.
Bagi mereka, 31 Agustus 2025 bukan sekadar tanggal di kalender. Itu adalah batas waktu (cut-off) sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2026 saat di mana semua data terkunci dan dipakai sebagai dasar berbagai kebijakan pendidikan nasional.
Salah satu tantangan terbesar menjelang cut-off adalah menyelesaikan residu peserta didik data siswa yang belum valid dan berpotensi memengaruhi akurasi pendataan nasional. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan residu dalam konteks ini, dan mengapa hal itu begitu krusial?
Baca Juga: Smartphone Rp2 Jutaan 2025, Cek Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+
Apa Itu Residu di Dapodik dan Mengapa Ia Menentukan?
Residu dalam konteks Dapodik dan Verval PD adalah akumulasi data peserta didik yang belum dapat diverifikasi oleh sistem. Secara sederhana, residu adalah “keraguan” dalam database: data yang tidak sinkron, tidak sesuai dokumen resmi, atau bahkan dobel.
Beberapa penyebab residu yang paling umum meliputi:
- NIK atau NISN salah tulis
- Nama siswa atau orang tua berbeda antara Dapodik dan Kartu Keluarga
- Siswa terdaftar di dua sekolah berbeda tanpa proses mutasi formal
Dalam kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, satuan pendidikan yang memiliki residu lebih dari 75% wajib segera melakukan perbaikan karena akan mempengaruhi integritas data nasional. Jika tidak diperbaiki, bukan hanya prestise sekolah yang dipertaruhkan, namun juga potensi penerimaan dana BOS, beasiswa, dan intervensi program lainnya.