POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan pembaruan Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2026.
Perubahan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 yang membawa sejumlah penyesuaian kebijakan.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus adalah mekanisme penetapan dan penginputan guru wali kelas dalam sistem. Operator sekolah kini dihadapkan pada sejumlah pertanyaan krusial seputar implementasi aturan baru ini.
Beberapa poin yang sering menjadi bahan diskusi antara lain status tugas guru wali dalam perhitungan jam mengajar, dampaknya terhadap validasi Info GTK, serta teknis pembagian rombongan belajar.
Baca Juga: Link Download Installer Dapodik 2026 via Google Drive yang Aman dan Cepat, Berikut Caranya!
Kebingungan ini wajar mengingat terdapat perbedaan signifikan dengan ketentuan sebelumnya. Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur input guru wali di Dapodik 2026 beserta seluruh aspek terkait.
Mulai dari landasan hukum, implikasi terhadap validasi GTK, hingga panduan langkah demi langkah untuk memastikan operator sekolah dapat melaksanakan tugas ini dengan tepat dan efisien.
Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat memenuhi kewajiban pelaporan data secara akurat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Bagi operator sekolah, proses ini seringkali menimbulkan pertanyaan, seperti:
- Apakah tugas guru wali dihitung sebagai jam mengajar?
- Bagaimana pengaruhnya terhadap validasi Info GTK?
- Berapa banyak guru wali yang harus ditetapkan di sebuah sekolah?
Artikel ini akan mengupas tuntas panduan input guru wali di Dapodik 2026, beserta penjelasan validasi GTK dan ketentuan terbaru berdasarkan Permendikdasmen 2025.
Guru Wali dalam Permendikdasmen 2025: Tugas Wajib yang Tidak Masuk Jam Tatap Muka
Berdasarkan Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wali kelas merupakan bagian dari tugas wajib bagi guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa. Peran guru wali meliputi:
- Pendampingan Akademik: Memantau perkembangan belajar siswa.
- Pengembangan Keterampilan: Membimbing minat dan bakat siswa.
- Pembentukan Karakter: Menanamkan nilai-nilai positif selama masa pendidikan.