Mahfud MD Nilai Putusan Kasus Tom Lembong Keliru, Pengadilannya Dinilai Harus Dikoreksi

Kamis 24 Jul 2025, 14:00 WIB
Potret Tom Lembong. (Sumber: Instagram/@tomlembong)

Potret Tom Lembong. (Sumber: Instagram/@tomlembong)

POSKOTA.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai bahwa putusan pengadilan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi merupakan bentuk kekeliruan yang perlu dikoreksi.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi podcast bersama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

“Saya selama ini tidak pernah sekalipun menyalahkan pengadilan yang menghukum koruptor. Tapi kali ini beda. Menurut saya putusan Tom Lembong salah. Pengadilannya salah. Salah dalam arti harus dikoreksi,” ujar Mahfud MD, Kamis, 24 Juli 2025, dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan.

Mahfud menyoroti bahwa dalam putusan pengadilan, hakim secara eksplisit menyatakan tidak ditemukannya unsur mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan kepada Tom Lembong. Ia menilai hal itu menjadi poin kritis yang menunjukkan lemahnya fondasi hukum dari putusan tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Tom Lembong, Ini Sederet Mantan Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Karena yang terjadi di dalam putusan itu kan jelas, hakim mengatakan tidak ada mens rea,” tegas Mahfud.

Pernyataan tersebut menanggapi pembahasan bersama Novel Baswedan yang juga mengaku khawatir terhadap proses hukum dalam kasus tersebut.

Menurut Novel, sejak awal penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong, tidak tampak adanya pembuktian penerimaan uang atau persekongkolan yang cukup kuat.

“Saya mengira waktu itu jaksa atau penyidik akan segera mengungkap soal penerimaan uangnya dia, atau ada bukti persekongkolan. Tapi sampai di akhir, bahkan sampai di putusan, tidak ada,” kata Novel.

Baca Juga: Tetapkan Tersangka Tom Lembong Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejagung

Mahfud juga menjelaskan pernyataannya di podcast sebelumnya bersama akademisi Renald Kasali yang dinilai sebagian publik sebagai bentuk pembenaran terhadap penetapan tersangka pada Tom Lembong.

Mahfud menegaskan bahwa saat itu ia hanya menjelaskan bahwa seseorang bisa dijadikan tersangka meski tidak menerima aliran dana langsung, selama ada kerugian negara dan cara yang melawan hukum.

“Penangkapan Tom Lembong itu menurut saya sudah oke kalau sudah ada kerugian negara, caranya melawan hukum, kemudian dia tidak menerima aliran dana pun bisa jadi tersangka,” jelas Mahfud.

Namun, ia menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan pada tahap penyidikan, melainkan pada tahap putusan pengadilan yang menurutnya tidak memenuhi syarat substantif untuk menyatakan bersalah.

Baca Juga: Tak Hanya Tom Lembong, Kejagung Sebut Eks Direktur PT PPI Turut Terseret dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Novel Baswedan pun menyepakati pandangan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam banyak kasus korupsi, pelaku bisa saja tidak menerima uang secara langsung, namun tetap terlibat melalui persekongkolan atau peran lainnya.

“Bisa saja kemudian dia bersekongkol dengan pihak lain. Penerimaan uangnya dilakukan oleh pihak lain, bisa juga,” kata Novel.


Berita Terkait


News Update