Namun, pemerintah tidak sekadar fokus dalam penegakan hukum, tetapi pendampingan psikologis terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Penegak hukum pun akan menegakan peraturan perlindungan anak.
“Anak usia 10 tahun yang jadi korban kekerasan bisa membawa trauma seumur hidup jika tidak ditangani dengan baik. Maka, selain penegakan hukum, pendampingan psikologis juga kami siapkan lewat dinas pemberdayaan,” katanya.
Di samping itu, masyarakat diharapkan dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Baca Juga: Kekerasan Anak dan Perempuan di Pandeglang Meningkat, Selama Pandemi Covid-19
“Harapan saya anak-anak kita dapat tumbuh kembang dengan baik, dengan sehat, di tengah perkembangan zaman, di tengah pengaruh teknologi yang saat ini sangat banyak di sekitar kita,” ujarnya. (CR-1)