Pendaftaran Anggota KIP Jakarta Dimulai Pekan Depan

Rabu 23 Jul 2025, 15:48 WIB
Jumpa pers Seleksi Calon Anggota KIP Jakarta di Bali Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Muhammad Tegar Jihad)

Jumpa pers Seleksi Calon Anggota KIP Jakarta di Bali Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Muhammad Tegar Jihad)

"Sekarang di generasi keempat ini, kami butuh figur yang mampu memastikan informasi publik benar-benar dapat diakses masyarakat,” lanjutnya.

Ia menyebut, infrastruktur dan sistem pengelolaan informasi Pemprov DKI sudah sangat memadai. Tantangannya adalah memastikan penyebarluasan informasi secara merata, sehingga meminimalkan potensi sengketa.

“Calon komisioner tidak hanya harus memahami regulasi, tetapi juga mampu membangun relasi strategis. Mereka harus melihat badan publik sebagai mitra, bukan sebagai lawan,” kata dia.

Baca Juga: Komisi Informasi Pusat Apresiasi dan Beri Penghargaan Keterbukaan Informasi Provinsi Banten

Jhon juga menjelaskan, masa tugas komisioner berlangsung selama empat tahun, dan jika ada anggota yang periode sebelumnya sudah pernah menjabat, bisa mendaftarkan kembali.

“Komisioner saat ini sudah diperpanjang masa tugasnya lebih dari enam bulan karena kendala teknis dan dinamika politik," ujar dia.

"(Komisioner dapat menjabat) dua kali, jadi maksimal komisioner income dan pertahanan itu mendapatkan kesempatan satu kali lagi untuk menjadi terpilih gitu diberi kesempatan," tuturnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para calon anggota KIP DKI Jakarta:

Baca Juga: Ketua Komisi Informasi Banten Dorong Keterbukaan Badan Publik

A. Persyaratan Umum:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Punya pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
  9. Sehat jiwa dan raga.

B. Kelengkapan Administrasi dan Tata Cara Pendaftaran:

1. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam Amplop tertutup dimana pada sudut kanan atas dituliskan: "KIP JKT 2025-2029", yang berisi:


Berita Terkait


News Update