Konsumen Meikarta, Edwin S. Gosal, 63 tahun, menerima pengembalian dana (refund) satu unit apartemen. Ia mengaku memilih opsi tersebut meskipun mendapatkan potongan sebesar 12 persen, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Konsumen Meikarta Keluhkan Skema Titip Jual, Refund Dipotong 12 Persen Tanpa Pemberitahuan

Rabu 23 Jul 2025, 08:59 WIB

CIKARANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Polemik pengembalian dana konsumen Meikarta kembali mencuat.

Salah satu pembeli, Edwin S. Gosal, 63 tahun, mengeluhkan potongan sebesar 12 persen dari dana refund yang dikembalikan secara tiba-tiba melalui skema titip jual.

“Saya ikut skema refund dan mengikuti semua prosedur SOP, sudah memberikan dokumen lengkap juga. Kebetulan nama saya masuk di tahap 1 dari PKP. Tapi kemarin saya tiba-tiba menerima refund tanpa pemberitahuan, dan langsung dipotong 12 persen,” kata Edwin saat diwawancarai, Rabu, 23 Juli 2025.

Edwin membeli unit apartemen Meikarta pada Juni 2017 dengan nilai lebih dari Rp375 juta. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait pemotongan tersebut, baik dari pengembang maupun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan dan Penodongan Pedagang Nanas di Mustikajaya Bekasi

“Angka 12 persen itu belum ada penjelasan. Katanya ini bukan refund tapi titip jual. Tapi kenyataannya dana saya dipotong begitu saja. Tidak ada surat jaminan juga,” ujarnya.

Menurutnya, skema titip jual belum dipahami secara menyeluruh oleh konsumen. Banyak yang mengira itu adalah proses refund biasa.

“Kami isi form itu karena ingin refund, tapi kok jadi ada form titip jual. Klausul-klausulnya juga memberatkan. Kami juga belum dapat edukasi dan literasinya belum ada,” ungkap Edwin.

Ia juga mengaku sempat bertanya kepada PKP soal jaminan dari skema titip jual. Namun hingga kini, surat jaminan itu tak kunjung ada.

Baca Juga: Truk Bermuatan 4 Ton Sampah Terguling di Flyover Unisma Bekasi

“Saya sempat bertanya ke PKP, boleh enggak ada semacam jaminan bahwa kalau kami mengisi form titip jual ini, refund itu benar-benar dikembalikan. Tapi surat-surat itu enggak pernah dibuat,” tegasnya.

Meski kecewa, Edwin tetap mengapresiasi upaya Kementerian PKP yang menurutnya lebih responsif dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

“Saya terus terang juga, ya terima kasih lah, karena tanpa pengawalan Kementerian PKP tidak mungkin saya mendapatkan refund seperti ini. Jadi ini ada satu kemajuan,” katanya.

Baca Juga: Tiga Perusahaan Asing di Bekasi Diperiksa, Imigrasi Temukan Ketidaksesuaian Data WNA

Sebagai informasi, pengembalian dana konsumen Meikarta merupakan bagian dari kesepakatan dalam homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Mahkamah Agung pada 26 Juli 2021.

Pemerintah melalui Kementerian PKP memfasilitasi penyelesaian secara bertahap, dengan prioritas kepada konsumen yang sudah lama menunggu unit atau refund. (cr-3) 

Tags:
skema titip jualdana refundpotongan sebesar 12 persenMeikartapengembalian dana

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor