POSKOTA.CO.ID - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat berupa Uang Duka Wafat (UDW).
Dana ini diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri, suami, atau anak kandung, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum kepada negara.
Besaran dana UDW yang diterima pun terbilang cukup besar, sehingga menjadi hak penting yang perlu diketahui dan dimanfaatkan oleh keluarga pensiunan.
Simak informasinya berikut ini syarat dan prosedur pengajuan klaim UDW, baik secara daring maupun luring.
Baca Juga: Berapa Gaji Peserta Magang LBJR 2025 Jasa Raharja? Simak Info Lengkapnya
Langkah dan Syarat Klaim Uang Duka Wafat Secara Offline
Klaim UDW dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang PT Taspen terdekat. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan ahli waris:
- Formulir permintaan pembayaran yang telah diisi dengan lengkap.
- Fotokopi Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
- Fotokopi Surat Nikah atau Isbat Nikah yang telah dilegalisasi oleh Lurah, Kepala Desa, KUA, atau DUKCAPIL.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun.
- Fotokopi KTP pemohon (ahli waris).
- Fotokopi buku rekening atas nama ahli waris yang mengajukan.
Setelah seluruh dokumen dilengkapi, ahli waris dapat mengunjungi kantor Taspen terdekat untuk menyerahkan dokumen dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai waktu pencairan dana.
Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2025
Cara Klaim UDW Secara Online di Laman Resmi Taspen
Selain secara manual, Taspen juga menyediakan layanan klaim daring yang dapat diakses melalui situs resmi https://tos.taspen.co.id. Jika belum tahu, langkah-langkah cara klaimnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs tos.taspen.co.id melalui peramban.
- Pilih menu Klaim Online, lalu klik opsi Pensiunan.
- Tentukan hubungan keluarga: Suami/Istri/Anak Kandung.
- Pilih jenis klaim: Uang Duka Wafat (UDW).
- Formulir dan syarat lengkap pengajuan dapat pula diunduh melalui laman resmi https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir.
Besaran Dana UDW yang Diterima
PT Taspen menyampaikan bahwa jumlah uang duka wafat yang akan diterima oleh ahli waris bervariasi tergantung dari instansi tempat pensiunan bertugas, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Tema dan Makna Logo Hari Anak Nasional 2025
1. Pensiunan ASN/PNS dan Janda/Dudanya
- Menerima UDW sebesar 3 kali penghasilan terakhir.
- Catatan: Asuransi kematian hanya diberikan jika pengajuan dilakukan oleh ahli waris sah (anak kandung).
2. Pensiunan TNI/POLRI dan Janda/Dudanya
- Menerima UDW sebesar 3 kali penghasilan terakhir.
- Catatan: Tidak menerima asuransi kematian. Jika tunjuk silang dengan status Veteran, maka UDW hanya diberikan pada satu status yang lebih menguntungkan bagi ahli waris.
3. Penerima Veteran dan Jandanya
- Veteran yang meninggal dunia: UDW sebesar 2 kali penghasilan.
- Janda penerima veteran: UDW sebesar 1 kali penghasilan.
- Catatan penting: Veteran yang menerima 50 persen dana dari ASABRI tidak berhak atas UDW dari PT Taspen.
Imbauan Penting dari PT Taspen
PT Taspen juga mengingatkan kepada seluruh pensiunan ASN, TNI, Polri, dan veteran beserta keluarganya agar berhati-hati terhadap informasi palsu atau penipuan berkedok pengurusan klaim dana.
Pastikan segala proses dilakukan melalui kanal resmi Taspen dan bukan melalui pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas.
Uang Duka Wafat (UDW) merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian PNS dan ASN yang telah wafat.
Dengan prosedur dan persyaratan yang cukup jelas, ahli waris dapat segera memproses klaim untuk mendapatkan hak tersebut.