Cara Klaim Uang Duka Wafat (UDW) untuk Pensiunan PNS di Taspen

Selasa 22 Jul 2025, 15:15 WIB
Begini cara klaim uang duka wafat (UDW) pensiunan PNS. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Begini cara klaim uang duka wafat (UDW) pensiunan PNS. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

1. Pensiunan ASN/PNS dan Janda/Dudanya

  • Menerima UDW sebesar 3 kali penghasilan terakhir.
  • Catatan: Asuransi kematian hanya diberikan jika pengajuan dilakukan oleh ahli waris sah (anak kandung).

2. Pensiunan TNI/POLRI dan Janda/Dudanya

  • Menerima UDW sebesar 3 kali penghasilan terakhir.
  • Catatan: Tidak menerima asuransi kematian. Jika tunjuk silang dengan status Veteran, maka UDW hanya diberikan pada satu status yang lebih menguntungkan bagi ahli waris.

3. Penerima Veteran dan Jandanya

  • Veteran yang meninggal dunia: UDW sebesar 2 kali penghasilan.
  • Janda penerima veteran: UDW sebesar 1 kali penghasilan.
  • Catatan penting: Veteran yang menerima 50 persen dana dari ASABRI tidak berhak atas UDW dari PT Taspen.

Imbauan Penting dari PT Taspen

PT Taspen juga mengingatkan kepada seluruh pensiunan ASN, TNI, Polri, dan veteran beserta keluarganya agar berhati-hati terhadap informasi palsu atau penipuan berkedok pengurusan klaim dana.

Pastikan segala proses dilakukan melalui kanal resmi Taspen dan bukan melalui pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas.

Uang Duka Wafat (UDW) merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian PNS dan ASN yang telah wafat.

Dengan prosedur dan persyaratan yang cukup jelas, ahli waris dapat segera memproses klaim untuk mendapatkan hak tersebut.


Berita Terkait


News Update