Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui adanya korban lain. Nantinya, polisi juga berencana mempublikasikan foto-foto para tersangka agar masyarakat supaya korban lain bisa segera melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang mengharuskan membayar uang pendaftaran. Pastikan dulu legalitas yayasan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja sebelum menyerahkan uang,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (CR-3)