Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda, Aa Abdul: Negara Harus Hadir Penyelenggaraan Pesantren

Senin 21 Jul 2025, 15:26 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKB Aa Abdul Rozak bahas Raperda penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung. (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKB Aa Abdul Rozak bahas Raperda penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung. (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

Baca Juga: Pahami Penyebab dan Cara Mengatasi Dana PIP 2025 yang Belum Cair ke Rekening Siswa

Setelah ke Cirebon, para aggota pansus melakukan studi tiru ke ke Tangerang, karena mereka sudah ada perda pesantren sebelumnya. Selanjutnya studi tiru ke jateng, dalam rangka mencari info baru yang bisa diterapkan.

Tahapan selanjutnya, pansus akan undang MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung termasuk mengundang forum pondok pesntren.

“Kenapa kita undang forum pondok pesantern? karena penting. Selain dapat masukan dari luar kota, kita juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesanatren yang ada di Kota Bandung,” ujar Rozak.

Baca Juga: Bekasi Masuk 33 Kota Prioritas PSEL, Proyek Sampah jadi Listrik Segera Dimulai

Selain FGD, bulan depan akan study lapangan ke ponpes di kota bandung, agar tahu kearifan lokal yang kita ketahui. Rencana 5 pesnatren, yaitu, pesantren Nurul Iman, di Cibaduyut, Ponpes Persis di Pajagalan karena berdasar Sejarah itu pesantren persis yang pertama. Selainitu Pesantren Samsul ulung mamadiah diUjung Berung. Ponpes Sukamiskin di Arcamanik, karena itu ponpes tertua di Jabar, dan Ponpes Universal di Cibiru, karena di sana ada kelebihan toleransi, keberagaman, agar komprenesif bikin setiap pasal apa yang dibutuhkan di kota bandung.

Setelah perda ini disahkan, harus ada perwal untuk juklak juknis. “Dengan adanya perda dan perwal, maka negara harus hadir dalam penyelenggaraan pesantren,” katanya.

Jika sudah ada perda, diharapkan jangan seperti sekarang. Untuk sekarang, pesantren hanya mendapatkan bantuan hanya bansos dan hibah, itu juga hanya dari Bagian Kesra. “Nanti setelah ada perda, Pemkot bisa memberikan bantuan bukan hanya di kesra, jika pesantren butuh klinik Kesehatan, Dinkes bisa turun tangan. Atau jika butuh asrama, kobong, Dinas PUPR turun. Urusan kebersihan lingkungan Kerjasama dengan DLH. Artinya semua nanti bisa OPD bisa turut relibat tidak hanya di kesra saja,” ujarnya. (Ril)


Berita Terkait


News Update