POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, hingga Juli 2025, beberapa siswa masih melaporkan bahwa dana PIP mereka belum cair. Lalu, apa saja faktor yang menyebabkan hal ini terjadi?
Program PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, dengan integrasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika hingga kini dana PIP belum juga diterima, orang tua dan siswa perlu mengetahui penyebabnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Dana PIP 2025 Meningkat Jadi Rp1,8 Juta: Cara Cek Penerima dan Pencairan di Bank
Berikut enam alasan umum mengapa dana PIP belum masuk ke rekening siswa
- NIK Tidak Valid
Data siswa tidak sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Padahal, NIK merupakan identitas utama dalam proses verifikasi.
- Belum Diusulkan Sekolah
Meski siswa memiliki KIP, dana PIP hanya akan cair jika sekolah mengajukan usulan resmi. Peran sekolah sangat penting dalam proses ini.
- Tidak Memenuhi Kriteria Sosial
Penerima PIP harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau tercatat dalam DTSEN.
- Belum Memiliki KIP atau NISN yang Valid
Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sudah terdaftar dan datanya akurat, karena ini merupakan syarat wajib.
- Dokumen Tidak Lengkap
Syarat administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus lengkap. Kekurangan dokumen bisa menghambat pencairan.
- Rekening Belum Diaktifkan atau Dana Tidak Diambil
Jika rekening tidak diaktifkan atau dana tidak ditarik dalam waktu tertentu, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara. Segera lakukan aktivasi dan penarikan.
Solusi Jika Dana PIP 2025 Belum Cair
Jika mengalami kendala pencairan, pemerintah menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi:
SMS/WhatsApp: Kirim pesan ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format:
- Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP#Nama Siswa#Keluhan
Email & Telepon:
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
Portal Layanan Terpadu (ULT):
- Akses https://ult.kemendikdasmen.go.id/
Pengaduan Khusus PIP:
- Kunjungi pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
Lapor!:
- Gunakan platform lapor.go.id
SMS (Khusus):
- Kirim SMS ke 1708
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
PIP ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah. Kriteria penerimanya meliputi:
- Siswa pemegang KIP.
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan kondisi khusus, seperti:
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu dari panti asuhan atau sekolah.
- Korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa penyandang disabilitas, korban musibah, atau dari keluarga yang terdampak PHK, konflik, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar dana PIP dapat segera cair dan mendukung kelancaran pendidikan siswa.