GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan program Kartu Janda Jakarta (KJJ) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Usulan itu disampaikan oleh Wakil Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Jamilah Abdul Gani, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta bersama Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, Senin, 21 Juli 2025.
Jamilah menyampaikan, usulan menerbitkan program Kartu Janda Jakarta, merupakan aspirasi dari masyarakat saat melakukan reses di dapilnya.
"Berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses Fraksi Partai Gerindra, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan program Kartu Janda Jakarta (KJJ)," ucap Jamilah saat menyampaikan pandangan umum.
Jamilah mengatakan, program itu ditujukan bagi para perempuan dengan status janda yang menyentuh usia 45 tahun hingga 60 tahun.
Baca Juga: Hasil Uji Lab Beras Food Station Cacat Mutu, DPRD Jakarta Sebut Harus Aman Dikonsumsi
Selain itu, dia menegaskan, nantinya janda yang mendapatkan KJJ ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Program ini ditujukan bagi perempuan berstatus janda yang berusia 45 tahun sampai dengan 60 tahun, tidak bekerja, berperan sebagai ibu rumah tangga, ditinggal wafat oleh suami, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Jamilah.
Jamilah menyatakan, program ini diharapkan dapat menjadi menjadi instrumen perlindungan sosial bagi para janda di Jakarta.
"Kartu KJJ diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kerentanan ekonomi kelompok tersebut," turut Jamilah.