Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Nasional

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 7 Tahun-6 Bulan Penjara

Senin 21 Jul 2025, 18:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara, Senin, 21 Juli 2025.

Terdakwa dihukum atas keterlibatan dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025.

Selain dihukum penjara, terdakwa didenda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Kejari Bongkar Korupsi Mobil Lab Covid-19 di Bandung Barat, Eks Kadinkes Jadi Tersangka

"Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ucapnya.

Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan penuntut umum selama 9 tahun penjara. Begitu juga dendanya lebih rendah Rp250 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Penuntut umum dapat membuktikan dakwaan primer terhadap terdakwa yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari pasal primer tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Dalam kasus ini, ia didakwa menerima uang Rp2,6 miliar atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023. Jalur KA Besitang-Langsa itu akan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

Menanggapi putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.

Tags:
Jakarta PusatKemenhubkorupsi

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor